Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sikap Bijak dan Proporsionalitas Para Pihak Menyikapi Putusan MK

23 April 2024   08:10 Diperbarui: 23 April 2024   16:17 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Hanya saja para pihak penting pula menyadari beberapa hal berikut ini dan membangun komitmen bersama untuk memedomaninya tatkala dihadapkan pada situasi puas dan tidak puas atas suatu produk putusan hukum, in casu putusan PHPU Pilpres 2024.

Pertama, bahwa dalam tradisi negara hukum dan keadaban demokrasi, sebesar apapun kekecewaan yang dirasakan oleh pihak yang kalah tentu tidak boleh diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan/atau menabrak prinsip-prinsip non-violence (anti-kekerasan) dalam tradisi berdemokrasi.

Sementara bagi pihak-pihak yang merasa puas karena telah memenangi sengketa atau perselisihan hukum seyogyanya tidak mengumbar euphoria apalagi disertai tindakan-tindakan demonstratif yang dapat memancing reaksi negatif dari kubu yang dikecewakan. 

Sikap bijak dan empati perlu dikedepankan terutama karena sejatinya putusan hukum itu adalah produk manusia, yang secara substantif bisa saja keliru.

Bahwa kemudian pihak yang kalah harus menerima dan menghormati putusan, hal ini semata-mata karena ada kebutuhan kolektif yang lebih urgen untuk diwujudkan ketimbang terus bertengkar dan terpolarisasi tak berkesudahan, yakni normalitas kehidupan bersama sekaligus urgensi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.

Menghadirkan Kepastian Hukum 

Kedua, pihak yang kalah perlu menyadari bahwa negara hukum membutuhkan adanya kepastian hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat berjalan normal dan terhindar dari potensi disharmoni, anarki, dan chaotic. Bahkan ketika suatu putusan atau produk hukum memiliki kelemahan, ia tetap harus diterima dan hormati sambil berupaya untuk memperbaikinya di kemudian hari. 

Pada saat yang sama pihak yang dimenangkan dalam sengketa atau perselisihan harus pula menyadari, bahwa putusan hukum yang berpihak pada kepentingannya secara substantif-materi sesungguhnya bukanlah kebenaran mutlak yang patut dibanggakan tanpa kesadaran introspektif. Adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari 3 hakim konstitusi jelas mengisyaratkan fakta perihal relatifitas putusan MK.

Mengakhiri Polarisasi, Mengembalikan Kerukunan

Ketiga, didalam fiqih Islam ada kaidah yang lazim menjadi rujukan para ulama dalam memberikan fatwa seputar pentingnya keberadaan hukum dalam situasi kehidupan sosial yang terpolar karena perbedaan sikap dan pandangan. Dalam wawancara dengan media kemarin, kaidah ini sempat dikutip oleh Prof. Mahfud

Hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa'u al-khilaf. Demikian teks kaidah itu. Artinya bahwa putusan hukum dari hakim mengikat dan menghilangkan perbedaan. Kaidah ini penting dirujuk untuk membangun dan menjaga harmoni sosial dan kerukunan masyarakat yang bisa terganggu manakala perdebatan dan polarisasi dibiarkan meliar tanpa intervensi hukum secara otoritatif.

Hanya saja perlu segera disadari terutama oleh pihak yang dimenangkan secara hukum, bahwa kaidah itu hanya berlaku dalam kerangka kebutuhan untuk mengakhiri perbedaan posisi dalam sengketa atau perselisihan hukum, in casu PHPU Pilpres 2024. 

Ketika hakim telah memutuskan, maka sengketa atau perselisihan hukum berakhir tuntas, dan karenanya sekali lagi ia harus diterima dan dihormati. Bagaimanapun keputusannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun