Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Dissenting Opinion Tiga Hakim MK dalam Putusan Sengketa Hasil Pilpres

23 April 2024   17:01 Diperbarui: 24 April 2024   07:22 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via KOMPAS.com

Dissenting Opinion.

Konsekuensi dari perbedaan pandangan Hakim yang mandiri dan demokratis dalam suatu Majelis akan menimbulkan putusan yang tidak bulat atau dikenal dengan putusan dengan catatan dissenting opinion.

Dissenting opinion merupakan pendapat terpisah atau pendapat minoritas yang dikeluarkan oleh sebagian hakim dalam suatu Majelis hakim yang memutuskan suatu perkara. 

Ketika sebuah pengadilan memutuskan suatu kasus, setiap  hakim-hakim yang ada dalam Majelis memiliki hak dan  kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai kasus yang sedang ditangani.

Dalam sebuah kasus di mana hakim-hakim tidak mencapai kesepakatan atau mayoritas dalam keputusan, hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas bisa mengeluarkan dissenting opinion. Pendapat minoritas ini akan  menjelaskan mengapa hakim tersebut tidak setuju dengan mayoritas dan memberikan argumen hukum yang mendukung pandangan yang menurut mereka benar.

Bagi pihak yang sinis dan pesimis akan melihat dissenting opinion sebagai bentuk kenihilan dan kepura-puraan (hipokrit) yang tidak perlu. Bagi mereka sehebat apapun pertimbangan hukum dissenting opinion tidak berguna.

Misalnya dalam putusan perkara perselisihan perkara Sengketa Pilpres baik Nomor 1 (Gugatan Pasangan Calon Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar) maupun Nomor 2 (Gugatan Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD) walaupun tiga Hakim yang terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat berpendapat berbeda, namun putusan sah yang digunakan adalah pendapat mayoritas 5 Hakim lain yaitu menolak seluruh Gugatan.

Ada benarnya pendapat bahwa dissenting opinion tidak berguna, kalau kita hanya sekedar menilai suatu perkara sebatas menang dan kalah. Namun adakalanya memahami suatu putusan perkara tidak hanya sekedar kalah menang.

Misalnya komentar Mahfud MD sebagai salah satu pasangan Calon yang menggugat dan dengan catatan beliau telah malang melintang di dunia hukum (termasuk pernah jadi Ketua MK), selain memberi Selamat kepada Pemenang Hasil Pemilihan Umum (Prabowo-Gibran) juga mengapresiasi Keputusan Majelis Hakim MK.

Menurut Mahfud MD, ada peningkatan kualitas putusan MK pada tahun 2024 karena berdasarkan sejarah belum pernah ada putusan MK tentang sengketa hasil pilpres sebelumnya yang disertai dengan dissenting opinion.

Peningkatan kualitas putusan MK tergambar dari dinamika permusyarawatan Majelis Hakim yang independen dan berani, sehingga melahirkan putusan dissenting opinion. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun